Jumat, 17 April 2020

Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Jenis-Jenisnya

Tata Hukum di Indonesia| Apa sih itu Tata Hukum ?..Tata Hukum dikenal juga dengan istilah "rechtorde" yang berasal dari bahasa Belanda. arti "rechtorde" adalah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud denga memberi tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. 

Pelaksanaan tata atau susunan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia terus berkembang. Oleh karena itu, tata hukum terdapat aturan hukum yang positif atau ius constitutum, disamping aturan hukum sejenis yang pernah berlaku dan tetap dinamakan sebagai hukum (recth). Dalam hukum positif di Indonesia, terdapat macam-macam tata hukum di Indonesia antara lain sebagai berikut.. 

1. Hukum Tata Negara (HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dalam mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan

2. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan yang jika dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara
3. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan (kebutuhan)nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang. 
4. Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum
5. Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum materal. Tata hukum Acara atau hukum formal dibagi menjadi dua antara lain..
  • Hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material
  • Hukum acara perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material
Baca Juga : 

Demikianlah informasi mengenai Tata Hukum di Indonesia.Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".